Kasus Impor Semen Ilegal
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Ditjen BC menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merk Merah Putih tersebut kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.
“Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal perijinannya. Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (25/3/2014). Menurut dia, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Kalau yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” tuturnya.
Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang, Aan Selamat, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan. “Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujarnya.
Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar. “Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar.” kata Aan.
Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya sampai keluar izin pemberitahuan mpor barang dan melunasi bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana. Namun PT Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” ucap Susiwijono.
Dikatakan, kantor PT Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi. Namun, Aan kemudian membantahnya. Menurut Aan, ketika kantor PT Cemindo Gemilang di Pluit Raya Selatan Blok S No 8 I-J itu didatangi oleh bea dan cukai, kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi. Karenanya, kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA lantai 53, Jalan MH Thamrin. “Sehingga kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?” katanya.
Dari data Bea Cukai, pengakuan sebagai Importir Produsen Semen (IP-SEMEN) PT Cemindo Gemilang Nomor 04.IP-55.14.0002 berlaku mulai tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan 27 Januari 2015, dengan pelabuhan tujuan Cigading, Banten. Izin ini untuk barang Cement Clinker (HS : 2523.10.90.00) sebanyak 225.000 ton. Sedangkan berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor : 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Februari 2014, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semen hanya untuk keperluan tes pasar guna mendukung pengembangan usaha dan investasi industri semen sampai dengan tanggal 6 Februari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
“IP semen diberikan jika importir memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi sebesar 1,2 juta ton,” ujar Susiwijono.
Ia menuturkan, Surat Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor : 301/M-DAG/SD/2/2014, tersebut diterbitkan pada saat masa pergantian pejabat Menteri Perdagangan. Ini dinilai sudah terencana dan sangat menguntungkan PT. Cemindo Gemilang.
Penyelesaian Kasus
Sumber di Ditjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa status impor Semen Merah Putih bermasalah, dan kini sudah masuk tahap penyidikan. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah pihak terkait termasuk pemilik impor semen, PT Cemindo Gemilang. Menurut dia, patut diduga PT Cemindo Gemilang telah mengeluarkan barang impor semen tanpa persetujuan dari bea cukai. Tak hanya itu, impor juga tanpa mengantongi dokumen Lembaga Survei (LS) sebagai syarat kelengkapan impor.
"Diduga melanggar pasal 102 dan/atau 108 Undang-Undang Kepabeanan. Ranah pidana kan bisa kita lihat ke pasalnya. Cuma siapa tersangka, nanti kita lihat apakah pribadi atau korporasi," katanya, Kamis (27/3).
Menurut dia, siapapun bisa dijerat pidana dalam kasus ini, termasuk jajaran manajemen Semen Merah Putih. "Tersangka kan tidak harus perorangan," katanya lagi.
Seperti diketahui, PT Cemindo Gemilang yang merupakan produsen semen Merah Putih dituding melakukan praktik impor semen ilegal di sejumlah pelabuhan. PT Cemindo dianggap melanggar Permendag No 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen Jadi. Selain itu, PT Cemindo juga dikatakan melanggar sejumlah aturan kepabeanan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013, impor semen yang dibolehkan hanya clinker alias bahan bakunya. Sedangkan perusahaan itu justru mendatangkan semen jadi atau siap pakai dari Vietnam.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) mengaku tengah memeriksa belasan orang yang terkait dengan persoalan tersebut. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Bali-NTT-NTB Hendri Darnadi menuturkan, belasan orang tersebut dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan terkait dengan impor semen yang dinilai tak wajar dan melanggar kepabeanan.
“Ada belasan orang yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang dari PT Cemindo berinisial L dan BW sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap impor tersebut. Ada juga dari pihak surveyor. Penyidikan ini terkait dengan tindak kepabeanan yang dilakukan,” ujar Hendri Jumat (11/4/2014). Selain itu, Hendri juga memastikan sudah memanggil pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan, sebagai otoritas penerbit izin impor.
“Sejauh ini ada satu orang yang menandatangani izin tersebut, kami mintai keterangan. Jika dalam proses pemeriksaan ada person lain yang terkait, kami akan panggil lagi,” jelas Hendri. Ia menjelaskan, pemanggilan yang ditujukan kepada pejabat di Ditjen Perdagangan Luar Negeri ini dibutuhkan lantaran banyak hal yang harus di klarifikasi dari terbitnya izin impor.
“Ada beberapa hal yang perlu dibuat jelas. Misalnya terkait dengan pengecualian terhadap verifikasi teknis di pelabuhan tujuan. Ini ada di delapan pelabuhan harus diperjelas, untuk impor mana saja dan kenapa digunakan berkali-kali dan sebagainya,” kata Hendri.
Khusus untuk pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, ia mengaku pihaknya perlu mendalami keterlibatannya lebih jauh. “Jika ternyata dalam pemeriksaan kami temukan adanya penyalahgunaan wewenang, kami akan teruskan hal ini ke pihak kejaksaan,” papar Hendri.
Hidayat menolak berkomentar mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hukum dari Cemindo Gemilang. Dia juga tak menjawab, apakah industri di Indonesia sedang kekurangan pasokan, sehingga butuh mendatangkan dari Vietnam.
Pada tanggal 28 Maret 2014, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menganggap permasalahan terkait masalah praktik impor semen ilegal yang menyeret PT Cemindo Gemilang telah selesai.
"Apalagi semen, kan sudah diberesin kan. Sudah selesai," kata Lutfi seusai menghadiri pembukaan Agronex Expo 2014 di JCC, Jumat (28/3/2014). Menurutnya, permasalahan tersebut telah selesai dan pihak yang diduga melakukan tindak penyalahan izin tersebut harus berhadapan dengan hukum. "Kalau memang dia salah ya mesti berhadapan dengan hukumnya dong," ucap Lutfi.
"Nanti kita pelajari, saya tidak berani buat judgment," kata menperin.
Pendapat Saya :
Bertepatan dengan belum diketahuinya hukuman yang pasti untuk PT Cemindo Gemilang, sehingga saya masih belum dapat memberikan pendapat apakah hukuman tersebut terlalu berat atau terlalu ringan. Tetapi bagaimanapun PT Cemindo Gemilang tetap harus dihukum karena secara etika bisnis dia melakukan kesalahan.
Bertepatan dengan belum diketahuinya hukuman yang pasti untuk PT Cemindo Gemilang, sehingga saya masih belum dapat memberikan pendapat apakah hukuman tersebut terlalu berat atau terlalu ringan. Tetapi bagaimanapun PT Cemindo Gemilang tetap harus dihukum karena secara etika bisnis dia melakukan kesalahan.
Sumber :
1. http://www.pikiran-rakyat.com/node/275220
2. http://daerah.sindonews.com/read/2014/03/28/34/848534/lutfi-anggap-kasus-impor-semen-selesai
3. http://m.rmol.co/news.php?id=148911
4. https://id.berita.yahoo.com/bea-cukai-periksa-belasan-orang-terkait-impor-semen-112711644.html
No comments:
Post a Comment