Trifosa's Blog: March 2014
Corgi Dog Bark

Wednesday 26 March 2014

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan (BAB 1)


A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Sejarah Bangsa Indonesia dimulai sejak zaman dahulu dan selama masa penjajahan. Kemudian para pahlawan memperebutkan kemerdekaan agar Bangsa Indonesia terbebas dari penjajah dan mempertahankan kemerdekaan itu. Semangat juang yang tinggi pada masa itu menjadikan Indonesia terbebas dari penjajah pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan rela berkorban demi nusa dan bangsa menjadi modal yang cukup kuat bagi pejuang pada masa itu. Tetapi semangat perjuangan Bangsa Indonesia tersebut yang telah tertanam sejak masa sejarah tersebut, kini mulai pudar dimasyarakat Indonesia pada zaman globalisasi. Zaman globalisasi telah membuat semangat juang Bangsa Indonesia turun, karena dizaman globalisasi masyarakat Indonesia hanya memerlukan perjuangan non-fisik, hal tersebut ditandai dengan adanya kemajuan teknologi yang pesat serta ilmu pengetahuan. Sangat berbanding terbalik dengan yang telah dilewati oleh masyarakat Indonesia pada zaman sejarah, mereka membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang sangat luar biasa untuk mempertahankan kemerdekaan hingga sekarang.



B. Kompetensi Yang Diharapkan

  1. Masyarakat Indonesia diharapkan menguasai ilmu pengetahuan pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan masyarakat dalam persahabatan, perdamaian dunia, kesadaran dalam membela negara dan sikap perilaku yang sesuai dengan nilai budaya bangsa serta cinta tanah air. 
  2. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
  3. Warga negara Republik Indonesia juga diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Meskipun saat ini masyarakat Indonesia menjalani era globalisasi, masyarakat Indonesia harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.


Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.



C. Pengertian Tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. 
  • Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.


Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
  1. Teori Terbentuknya Negara
    1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
    2. Teori Ke-Tuhan-an
    3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
  2. Unsur Negara
    1. Konstitutif
    2. Deklaratif
  3. Bentuk Negara
    1. Negara Kesatuan
    2. Negara Serikat



D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di 
Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.

1. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. 
  • Proses terjadinya Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
    • Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
    • Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
    • Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
    • Perjuangan kemerdekaan
    • Proklamasi
    • Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
    • Pembangunan Negara Indonesia
    • Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Hak warga negara, mencakup UUD 1945 pasal 26 sampai 31.
  • Kewajiban warga negara, diantaranya :
    • Membayar pajak
    • Menaati aturan hukum
    • Menghargai hak orang lain
  • Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
    • Mewujudkan kepentingan nasional
    • Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa12
    • Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
    • Memelihara dan memperbaiki demokrasi
  • Peran warga negara, diantaranya :
    • Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
    • Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
    • Menciptakan kerukunan umat beragama

E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi secara bahasa mempunyai arti keadaan negara dimana kedaulatan tertinggi ada pada rakyat atau dipegang oleh rakyat.

2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada 2, yaitu :
  • Pemerintahakn Monarki
  • Pemerintahan Republik
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu : 
  • Sistem pemerintahan diktator (Borjuis dan Proletar)
  • Sistem pemerintahan parlementer
  • Sistem pemrintahan presidential
  • Sistem pemerintahan campuran

F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
  1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup Bangsa Indonesia (Pancasila).
  2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan atau politik.
  4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
  2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
  4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
  5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

G. Pemahaman Tentang HAM

Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupakan hak asasi manusia. Hak asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.


H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan 
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, 
dan Ketahanan Nasional

1. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Indonesia
=>Sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.

2. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

=>Cita–cita Bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.



I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan NKRI

1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik



J. Referensi :

1. file:///C:/Users/trifosa/Downloads/draft-1.pdf
2. http://staffsite.gunadarma.ac.id/
3.http://ajisseh39.blogspot.com/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html

Wednesday 19 March 2014

Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia (BAB 1)




SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA



  • Diperlukan pemahaman tentang sejarah perjuangan bangsa untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan bangsa, selain itu berfungsi untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh.
  • Secara epistomologis, Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia waktu mendirikan bangsa.



A. Masa Kejayaan Nasional

Menurut Moh. Yamin, Negara Kebangsaan Indonesia terbentuk melalui 3 tahap :

  1. Zaman Sriwijaya -> bercirikan kedatukan
  2. Zaman Majapahit -> bercirikan keprabuan 
  3. Zaman Indonesia -> kebangsaan modern 
  • Zaman Kerajaan Kutai (400 M)
    • Masyarakat Kutai menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ke-Tuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri serta sedekah kepada brahmana. 
  • Zaman Kerajaan Sriwijaya (Abad VII) 
    • Berkembang pesat, mempunyai letak strategis, menjadi pusat perdagangan, pusat agama dan kebudayaan yang disegani di Asia tenggara. Dan merupakan Kerajaan Maritim yang disegani. 

  • Zaman Kerajaan sebelum Majapahit 
    • Merupakan kerajaan-kerajaan kecil secara silih berganti. Refleksi puncak budaya Jawa Tengah ditandai dengan berdirinya Stupa Borobudur dan Candi Prambanan.
      • Jawa Tengah
        1. Kerajaan Kalingga -> Candi Kalasan & Vihara.
        2. Dinasti Syailendra -> Candi Borobudur & Candi Prambanan.
      • Jawa Timur
        1.  Kerajaan Airlangga -> bangunan keagamaan, toleransi beragama, pertanian, musyawarah dan dagang.
  • Zaman Kerajaan Majapahit 
    • Majapahit berdiri pada tahun 1292 di Jawa Timur, mencapai puncak pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada dan Laksamana Nala dengan armadanya mampu mempersatukan nusantara. 
    • Ciri kehidupan Majapahit : 
      1. Bhinneka Tunggal Ikan Tan Hana Dharma Mangrua, yang tertulis di Kitab Sutasoma oleh Mpu Tantular.
      2. Pancasila Krama, tertulis di Kitab Negarakertagama oleh Mpu Prapanca (1365).
      3. Majapahit kehilangan kedaulatannya pada tahun 1478. 




B. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Sistem Penjajahan.


  • Perjuangan sebelum Abad XX.

    1. Masa kerajaan Islam di Indonesia, mulailah datang Portugis, Spanyol, Belanda dengan tujuan mencari rempah-rempah.
    2. Pada hakikatnya perlawanan secara fisik terhadap Belanda terjadi secara sendiri-sendiri hampir di setiap daerah di Indonesia.
    3. Tidak adanya persatuan dan koordinasi dalam melakukan perlawanan, sehingga tidak berhasil mengusir penjajah, sebaliknya malah memperkukuh kedudukan penjajah. Diperparah karena Belanda menerapkan sistem monopoli melalui sistem tanam paksa (1930-1870). 
  • Kebangkitan Nasional
    • Kebangkitan dunia timur yang menghilangkan keraguan atas kesanggupan berdiri sendiri sebagai bangsa yang terhormat. 
      1. Republik Philipina -> Jose Rizal (1898)
      2. Kemenangan Jepang atas Uni Soviet di Tsusima (1905).
      3. Partai Kongres India -> Tilak & Gandhi.
      4. Boedi Oetomo di Indonesia -> Dr. Wahidin Sudirohusodo (1908).
      5. Gerakan Sun Yat Sen (1911) dengan Republik China. 

  • Boedi Oetomo (20 Mei 1908)
    • Merupakan pelopor pergerakan nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial.
    • Gerakan aktif dalam politik praktis.
    • Melahirkan “Generasi 1908” yang merintis hari depan bangsa Indonesia.
    • Tumbuhnya berbagai organisasi dan gerakan sosial : 
      1. Serikat Dagang Islam (1909) -> H.O.S. Cokroaminoto. 
      2. Indische Partij (1913) -> Tiga Serangkai. 
      3. Perserikatan Komunis Indonesia (1920).
      4. PNI (1927) ->  Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono.
      5. Partindo (1931).
      6. Pendidikan Nasional Indonesia (1933) -> Moh. Hatta dan Sutan Sjahrir. 
  • Sumpah Pemuda (1928)
    1. Semula pemuda berjuang dalam organisasi yang bersifat kedaerahan.
    2. Golongan muda tampil dipelopori Moh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, dll mengikrarkan Sumpah Pemuda.
    3. Sikap pemuda Indonesia dipengaruhi oleh perkumpulan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang bernama “Perhimpunan Indonesia” yang dipimpin oleh Moh. Hatta, Ali Sastroamidjojo, Nasir Datuk Pamuncak dan lain-lain serta Partai Nasional Indonesia.
    • Tanggal 31 Desember 1930 berdiri wadah fungsi pergerakan pemuda bernama “Indonesia Muda”.
  • Zaman Penjajahan Jepang (1942)
    1. Tanggal 8 Maret 1942, penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang. Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda sebagai Pemimpin Asia/Saudara Tua dan menarik hati Indonesia dengan janji merdeka kelak dikemudian hari, karena terdesak oleh Sekutu Barat membutuhkan dukungan Bangsa Indonesia.
    2. Tanggal 3 Oktober 1943, pembentukan Pasukan Pembela Tanah Air (PETA).
    3. Tanggal 7 September 1944, janji Jepang tentang Kemerdekaan Indonesia.
  • Pembentukan BPUPKI dengan ketua Dr. KRT. Radjiman W dan beranggotakan 60 orang tanggal 29 April 1954 yang bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Indonesia merdeka. 
    • Sidang BPUPKI I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945) : 
      Membahas dasar/falsafah negara, 3 usulan :
      1. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
      2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945) mengemukakan :
        1. Teori Negara Perseorangan (Liberalism).
        2. Teori Negara Kelas (Sosialism/Komunism).
        3. Teori Negara Integralistik.
      3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945) 
  • Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
          Keputusan penting yang dihasilkan :
    1. Bentuk Negara -> Republik.
    2. Wilayah Negara -> Wilayah Hindia Belanda.
    3. Membentuk Panitia Kecil :
      1. Panitia Perancang UUD -> Ir. Soekarno.
      2. Panitia Ekonomi dan Keuangan -> Drs. Moh. Hatta.
      3. Panitia Pembelaan Tanah Air -> Abikusno.
    4. Menyetujui Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD.
      1. Sidang Pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 menghasilkan (dasar-dasar) rancangan UUD.
      2. Pembentukan PPKI tanggal 9 Agustus 1945 dengan tugas menetapkan UUD dan lain-lain mengenai negara Indonesia.
      3. PPKI menjadi Badan Nasional (15 Agustus 1945), karena Jepang menyerah kepada Sekutu. 
  • Sidang PPKI  ->  27 orang anggota 
    • Keputusan Sidang :
      1. 18 Agustus 1945
        1. Mengesahkan UUD 1945 pembukaan & batang tubuh.
        2. Memilih Ir. Soekarno -> Presiden dan Drs. Moh. Hatta -> Wakil Presiden.
        3. Menetapkan KNIP sebagai badan musyawarah darurat dengan ketua Mr. Kasman Singodimedjo.
      2. 19 Agustus 1945
        1. Penetapan 12 Kementrian dalam lingkungan pemerintah.
        2. Menetapkan Indonesia terdiri dari 8 propinsi -> Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
      3. 20 Agustus 1945
        1. Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
      4. 22 Agustus 1945
        1. Kedudukan Komite Nasional di Jakarta. 



C. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 

  • Proklamasi Kemerdekaan dan maknanya
    1. Dari sudut hukum : Bangsa Indonesia telah merdeka, menghapus  tata hukum kolonial, dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga.
    2. Dari sudut politis-ideologis : Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan.
    3. Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia.
  • Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara
    1. Tanggal 18 Agustus 1945 sidang I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi UUD 1945, yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta.
    2. Perubahan-perubahan tersebut meliputi :
      1. Mukadimah diganti menjadi Pembukaan.
      2. Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
      3. Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat 1 pasal 29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan
    1. Masa Revolusi Fisik
      1. Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan Agresi militer I (tahun 1947) dan Agresi militer II (tahun 1948).
      2. Muncul pemberontakan dari dalam negeri seperti DI/TII, PKI Madiun (tahun 1948), PRRI/PERMESTA (tahun 1956),dan G-30S/PKI (tahun 1965).
    2. Masa Demokrasi Liberal
      1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1946 » Menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum habis masa berlakunya.
      2. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 » Mengubah kabinet Presidensil (UUD 1945) menjadi kabinet Ministrill (Parlementer) berdasarkan asas Demokrasi Liberal.
      3. Pembentukan RIS dan KRIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) tanggal 27 Desember 1949.
      4. Lahirnya NKRI dan UUDS 1950.
    3. Masa Orde Lama
      1. Mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
      2. Pembentukan MPRS dengan suatu PenPres serta lembaga-lembaga tinggi lainnya.
      3. Pemusatan kekuasaan dengan mendirikan badan-badan yang tidak dikenal dalam UUD 1945, yaitu Front Nasional dan Badan Pengawasan Aparatur Negara.
      4. Pengangkatan Presiden Soekarno menjadi Pemimpin Besar Revolusi dan sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.
    4. Masa Orde Baru
      1. Melaksanakan Trikora, untuk memasukan Irian Barat ke wilayah RI.
      2. Mengadakan sidang MPRS IV tahun 1966, sidang istimewa tahun 1957, dan sidang MPRS V tahun 1968 sebagai suatu koreksi prinsip terhadap penyelewengan yang telah dilakukan oleh Orde Lama.
      3. Sidang MPR tahun 1973, sebagai upaya MPR untuk mengatur kembali, melengkapi, dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan UUD 1945 serta melampirkan Pelita dan Repelita II dalam rangka pelaksanaan GBHN.
    5. Era Global
      1. Pengangkatan wakil Presiden B.J. Habiebie sebagai Presiden dan pembentukan kabinet Reformasi.
      2. Mengeluarkan TAP MPR-RI No X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara.
      3. Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan TAP MPR No XI/MPR/1998.