Trifosa's Blog: 2013
Corgi Dog Bark

Tuesday 24 December 2013

Melihat Keindahan Kota Kanal, VENICE (VENESIA)


    
Venice (Indonesia : Venesia, Inggris: Venice) adalah kota yang terletak di bagian Timur Laut Negara Italia, sekaligus sebagai ibu kota Regione Veneto dan Provinsi Venice. Venice memiliki luas wilayah 412 km² dengan populasi 271.663 jiwa pada tahun 2003. Venice terdiri dari 118 pulau kecil yang dipisahkan kanal dan dihubungkan oleh jembatan. Keunikan tersebut, ditambah dengan arsitektur, seni, dan budaya yang khas, menjadikan Venice populer dan masuk dalam salah satu "World Heritage State". Sebagian besar media eropa pun menyebut Venice sebagai “Undoubtedly The Most Beautiful City Built by Man” dan “Europe’s Most Romantic Cities”. Venice juga telah memainkan peran penting dalam sejarah musik simfoni dan opera, serta sebagai tempat kelahiran Antonio Vivaldi. Venice dikenal sebagai daerah penghasil souvenir kristal bermutu tinggi di Eropa dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu, jika kita berwisata ke Venice pastikan membeli souvenir gelas kristal atau kristal yang lainnya.
Penduduk Kota Venice juga luar biasa ramah dan murah senyum. Republik Venice adalah kekuatan maritim besar selama Abad Pertengahan, jaman Perang Salib dan Pertempuran Lepanto, serta sebagai pusat perdagangan yang sangat penting (khususnya sutera, biji-bijian dan perdagangan rempah-rempah) dan seni di abad ke-13 sampai akhir abad ke-17. Venice membuat sebuah kota yang kaya hampir sepanjang sejarah.
Di Kota Venice sangat sulit ditemukan mobil dan kendaraan darat karena sebagian besar Kota Venice berisi air. Transportasi utama di Kota Venice adalah gondola(sejenis perahu dayung) dan bus air. Gondola hanya beroperasi di kanal-kanal, sedangkan bus air beroperasi diluar kanal. Di terminal bus air di San Marco, kita akan bertemu dengan para pedagang souvenir, mulai dari kristal Venesia, kalung, atau replika gondola. 
Satu setengah kilometer dari stasiun kereta api, terdapat Piazzetta San Marco. Letaknya di antara Dermaga San Marco, dan Piazza San Marco. Hingga abad ke-16, lapangan ini digunakan sebagai pasar. Di tengahnya terdapat dua tiang, dengan patung Santo Todaro, salah satu orang suci pertama di Venesia, dan patung singa San Marco. Di dekat Piazzetta San Marco, terdapat Piazza San Marco, yang merupakan daya tarik utama Kota Venesia. Awalnya, Piazza San Marco berupa lapangan rumput. Namun setelah ditata dengan rapi, menjadikan pemandangan di Piazza San Marco penuh pesona. Kita dapat melihat bangunan Basilica San Marco. Gereja yang dibangun antara abad ke-11 dan ke-15 ini, menyimpan jenazah San Marco, pewarta injil. Arsitektur Basilica San Marco, merupakan perpaduan antara emas bergaya bizantium, menara bergaya gothic, tiang bergaya romawi, dan kubah bergaya islam. Ini merupakan bukti bahwa Venesia adalah kota internasional sejak dulunya. Basilica San Marco dilengkapi dengan menara lonceng, yang dibangun pada abad ke-16. Hingga sekarang, lonceng masih berbunyi setiap pergantian jam. Sementara itu, disekeliling lapangan terdapat bangunan-bangunan tua yang berfungsi sebagai toko cendera mata. Saat hari makin siang. wisatawan semakin memadati Piazza San Marco. Lapangan diramaikan oleh hadirnya burung dara. Jumlahnya bisa mencapai ratusan, bahkan ribuan. kehadiran unggas ini menjadi atraksi tersendiri.
Beberapa lokasi wisata yang sering dikunjungi wisatawan, seperti Galeri Academia, Campo Santo Stefano dan Gereja San Moise. Masih ada Lapangan San Marco, Basilika San Marco dan Istana Ducal sebagai tujuan selanjutnya. Kanal San George, sebuah geto, Palazzo Rezzonico, Estuaria, Litoral, Torcello, Burano, Murano, Lido serta beberapa gereja yang memiliki nilai sejarah, termasuk tempat manggungnya Antonio Vivaldi yang berada di samping Basilika San Marco. Butuh beberapa hari untuk bisa mengunjungi seluruh lokasi wisata ini.

Saturday 26 October 2013


Sisa Hasil Usaha Koperasi


A. Pengertian SHU
       Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
       1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan
       2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
       3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.



B. Informasi Pasar
       SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
       1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
       2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
       3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
.      4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
       5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
       6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.



C. Rumus Pembagian SHU

       Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan."
       1. Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
       2. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vak . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota



D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

=> SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
=> SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
=> Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
=> SHU anggota dibayar secara tunai



E. Pembagian SHU Per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota :
=>Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa       Rp     850.000
Pendapatan lain                         Rp     150.000
                                                Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan              Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional             Rp    800.000
Beban Operasional                     Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum   Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak                  Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)  Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak                     Rp    418.500
Koperasi Sebagai Badan Usaha



A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


B. Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Pada UU No.25 tahun 1992, tercantum bahwa koperasi merupakan sebuah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggotanya. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Oleh karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
       1. Status dan Motif anggota koperasi
       2. Kegiatan usaha
       3. Permodalan koperasi
       4. SHU koperasi
Koperasi sebagai badan usaha maka :
       1. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
       2. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan anggotanya serta usahanya
       3. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
       4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
       1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
       2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
       3. Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama


C. Tujuan dan Nilai Perusahaan


Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan operasinya, ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, yaitu :

       1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
       2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
       3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
       4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efesiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok, lingkungan, masyarakat dan pemerintah. Menurut umum tujuan perusahaan dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
       1. Memaksimumkan Keuntungan
       2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
       3. Meminimumkan Biaya
Nilai perusahaan merupakan kondisi tertentu yang telah dicapai oleh suatu perusahaan sebagai gambaran dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan setelah melalui suatu proses kegiatan selama beberapa tahun, yaitu sejak perusahaan tersebut didirikan sampai dengan saat ini. Meningkatnya nilai perusahaan adalah sebuah prestasi, yang sesuai dengan keinginan para pemiliknya, karena dengan meningkatnya nilai perusahaan, maka kesejahteraan para pemilik juga akan meningkat.
Nilai perusahaan sangat penting karena dengan nilai perusahaan yang tinggi akan diikuti oleh tingginya kemakmuran pemegang saham (Bringham Gapensi,1996). Semakin tinggi harga saham, semakin tinggi pula nilai perusahaan. Nilai perusahaan yang tinggi menjadi keinginan para pemilik perusahaan, sebab dengan nilai yang tinggi menunjukan kemakmuran pemegang saham juga tinggi. Kekayaan pemegang saham dan perusahaan dipresentasikan oleh harga pasar dari saham yang merupakan cerminan dari keputusan investasi, pendanaan (financing), dan manajemen aset.
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitas perusahaan. Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimalkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi.


D. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


E. Keterbatasan Teori Perusahaan


  1. Maximization of sales (William Banmoldb) ; Yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
  2. Maximization of management utility (Oliver Williamson) ; Yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
  3. Satisfying Behaviour (Herbert Simon) ; Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.



F. Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

  1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  2. Teori  Laba Frisional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah

G. Fungsi Laba

Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar. Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri atau perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Laba bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


H. Koperasi Sebagai Badan Usaha

1. Status dan Motif Anggota Koperasi. Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :

  • Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  • Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

2. Kegiatan Usaha. Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25 Tahun 1992, pasal 43, yaitu :

  • Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  • Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  • Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.


3. Permodalan Koperasi. Sumber - Sumber Modal Koperasi :

3.1 Modal Dasar. Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

3.2 Modal Sendiri terdiri dari :

    • Simpanan Pokok. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
    • Simpanan Wajib. Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, oleh karena itu, akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
    • Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau untuk menutup kerugian dalam usaha.
    • Hibah. Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3.3 Modal Pinjaman terdiri dari :


    • Pinjaman dari Anggota. Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
    • Pinjaman dari Koperasi Lain. Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
    • Pinjaman dari Lembaga Keuangan. Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
    • Obligasi dan Surat Utang. Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
    • Sumber Keuangan Lain. Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


3.4 Sisa Hasil Usaha Koperasi. Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut :

    • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
    • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
    • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
    • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
    • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Monday 7 October 2013

Branch Manager

(Manajemen SDM)



A. Deskripsi :

Branch Manager (BM) atau yang sering disebut dengan "Kepala Cabang" merupakan jabatan yang bertanggung jawab terhadap semua aktivitas karyawan yang berada dicabangnya, serta bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan kepada jabatan atasannya yang setara dengan Area Manager (AM). 
Tugas utama Branch Manajer adalah memberikan koordinasi, arahan serta mengawasi seluruh kinerja cabang dengan melakukan perencanaan, monitoring, dan mengevaluasi fungsi serta pencapaian sales,covering area dan pengelolaan costumer demi tercapainya target penjualan perusahaan dan memastikan tim yang bekerja sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.



B. Spesifikasi :
  1. Usia : maximum 40 tahun
  2. Pengalaman kerja : minimum 3 tahun
  3. Syarat khusus lainnya : terbiasa dengan target budget dan koordinasi team dan bersedia ikatan dinas


C. Softskill yang Dibutuhkan :
  1. Teknis : Negosiasi, Presentasi, Komunikasi Dasar Keuangan dan Marketing
  2. Produk : Mengenal produk secara luas (Product Knowledge), Produk Marketing
  3. Manajerial : Leadership, Planning dan Organizing, Analytical Thinking, Problem Solving, Team Building


D. Sumber :
  1. http://www.portalhr.com/gudang-data/job-description/branch-manager/
  2. http://www.job-desc.com/2012/12/deskripsi-pekerjaan-branch-manager.html
  3. Koran Kompas tanggal 5 Oktober 2013




Sunday 29 September 2013

Organisasi Manajemen Koperasi


A. Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga, yaitu:

1. Rapat Anggota, merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi sekaligus menjadi perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota memiliki wewenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini:

  • Anggaran Dasar (AD).
  • Kebijaksanaan umum dibidang organisasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
  • Pembagian SHU.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus, dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan memiliki masa jabatan paling lama lima tahun. Ada beberapa tugas pengurus, yaitu sebagai berikut:

  • Mengelola koperasi dan bidang usaha.
  • Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
  • Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan pengawas.
Selain tugas, pengurus juga memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
  • Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai pengurus.

3. Pengawas, merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi dan menjadi suatu lembaga atau badan struktural koperasi. Pengawas pengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas koperasi memiliki beberapa tugas, yaitu:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Pengawas koperasi juga memiliki beberapa wewenang, yaitu:

  • Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
  • Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.


B. Manajemen Koperasi


Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, yaitu dengan diterapkannya pola manajemen koperasi sebagai berikut :

1. Perencanaan (Planning), merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer harus memutuskan:

  • Apa yang harus dilakukan.
  • Kapan harus dilakukan.
  • Bagaimana cara melakukannya.
  • Siapa yang harus melakukannya.

Baik organisasi besar maupun kecil semuanya membutuhkan rencana, hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, karena perencanaan dapat berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu mendatang. Bila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat tujuan organisasi tersebut tercapai.

2. Pengorganisasian (Organizing), merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas dan pekerjaan diantara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti:

  • Pembagian kerja
  • Departementasi
  • Bagan organisasi
  • Rantai dan kesatuan perintah
  • Tingkat hierarki manajemen
  • Saluran komunikasi dan sebagainya

3. Pengarahan (Actuating), merupakan proses manajemen yang sangat penting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Sehingga supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak bertabrakan antara satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Selain itu, pemimpin perusahaan juga bertugas untuk memotivasi karyawannya supaya mereka menggunakan semua potensinya untuk mencapai hasil terbaik. Supaya manajer perusahaan dapat memberikan pengarahan yang baik, manajer harus memiliki kemampuan untuk memimpin perusahaan dan pandai mengadakan komunikasi secara vertikal. Ada beberapa tugas manajemen kepegawaian, yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi.
  • Meningkatkan kemampuan kerja pegawai.
  • Memberikan saran dan usul yang baik.
  • Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya, dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur.
4. Pengawasan (Controling), merupakan suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

  • Menetapkan standart.
  • Membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standart yang sudah ditetapkan.
  • Mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi jika diperlukan.
Pengawasan dilakukan supaya pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Berdasarkan waktu melakukannya, ada tiga jenis pengawasan, yaitu:
-Feedforward Control
-Concurrent Control
-Feedback Control



C. Sumber :

  1. http://ayoepunki.blogspot.com/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html
  2. http://linaenggel.wordpress.com/2013/01/05/pengertian-manajemen-koperasi/ 
  3. http://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/pola-manajemen-koperasi/

Saturday 28 September 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



Koperasi secara sederhana berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja. Jadi, pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunya tujuan sama dan diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud menyejahterahkan anggotanya. Berikut perbedaan koperasi dengan gotong royong :



  1. Koperasi bersifat terus menerus, sedangkan gotong royong bersifat sementara.
  2. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya dan masyarakat, sedangkan gotong royong bertujuan untuk menyelesaikan atau mengatasi pekerjaan dan masalah.
  3. Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum.
  4. Koperasi mendapat dana melalui membayar simpanan pokok dan simpanan wajib, sedangkan gotong royong mendapat dana dari iuran secara sukarela.





A. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut pengertian koperasi menurut para ahli :
  1. Dr. Fay (1980), koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 
  2. R.M Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  3. Prof. R.S. Soeriaatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  4. Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
  5. Margaret Digby, koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.
  6. Dr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling menukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. 
  7. Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  8. Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
  9. Munkner, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam "urusniaga" semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  10. UU No.25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 



B. Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk memjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota. Selain itu koperasi juga memiliki tujuan utama yang lain ,yaitu mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



C. Prinsip-Prinsip Koperasi

Berikut prinsip-prinsip koperasi menurut para tokoh:

1. Hans H.Munker, ada 12 prinsip koperasi, yaitu:

          -Keanggotaan bersifat sukarela.
          -Keanggotaan bersifat terbuka.
          -Pengembangan anggota.
          -Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
          -Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
          -Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
          -Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
          -Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
          -Perkumpulan dengan sukarela.
          -Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
          -Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
          -Pendidikan anggota.

2. Freidrich William Raiffeisen, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
          -Swadaya.
          -Daerah kerja tak terbatas. 
          -SHU untuk cadangan.
          -Tanggung jawab anggota tak terbatas.
          -Pengurus bekerja secara sukarela.
          -Usaha hanya kepada anggota.
          -Keanggotaan atas dasar watak bukan uang.
     
3. Herman Schulze, prinsip koperasi sebagai berikut:
          -Swadaya.
          -Daerah kerja tak terbatas.
          -SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota.
          -Tanggung jawab anggota terbatas.
          -Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
          -Usaha tidak hanya untuk anggota.
      
4. ICA, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
          -Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa ada pembatas yang dibuat.
          -Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
          -Modal menerima bunga terbatas(itupun bila ada).
          -SHU dibagi 3: untuk cadangan, untuk masyarakat, dan dikembalikan keanggota.
          -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
          -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat
           regional, nasional maupun internasional.

5. UU No.12 tahun 1967, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

          -Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
          -Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
          -Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
          -Ada pembatasan bunga atas modal.
          -Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
          -Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
          -Swadaya, swakarya dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

6. UU No.25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

          -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
          -Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
          -Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
          -Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal.
          -Kemandirian.
          -Pendidikan perkoperasian.

7. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance

          (Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional), sebagai berikut:
          -Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
          -Pengelolaan yang demokratis.
          -Partisipasi anggota dalam ekonomi.
          -Kebebasan dan otonomi.
          -Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
          -Kerja sama antar koperasi.


D. Sumber
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  2. http://damemaria.blogspot.com/2010/10/makna-kerjasama-dalam-koperasi-gotong.html
  3. http://fikribsa.blogspot.com/2012/12/pengertian-definisi-tujuan-dan-prinsip.html
  4. http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381

Thursday 26 September 2013

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi



Kata "koperasi" dalam bahasa inggris berasal dari kata co-operation, co-operative. Dalam bahasa latin berasal dari kata coopere. Dalam bahasa belanda berasal dari kata cooperatie, cooperatieve. Semuanya mengandung arti yang sama, yaitu bekerja sama, usaha bersama atau  yang bersifat bersama-sama.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang atau lebih demi kepentingan bersama. Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan masyarakat umum, memajukan kesejahteraan anggotanya, membangun sumber daya anggota/masyarakat, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat dilingkungan kegiatan operasi, serta membuka peluang bagi anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.


A. Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat, konsep ini menjelaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama, dengan maksud untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Koperasi barat memiliki unsur-unsur sebagai berikut : 

    • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung kerugian bersama.
    • Hasil yang berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan kesepakatan.
    • Sebagian keuntungan yang belum didistribusikan akan disimpan sebagai cadangan koperasi.
Koperasi Barat memiliki dampak langsung bagi anggotanya, sebagai berikut :
    • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
    • Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara horizontal maupun vertikal.
Koperasi Barat juga memiliki dampak tidak langsung bagi anggotanya, yaitu sebagai berikut :
    • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, seperti inovasi teknik dan metode produksi.
    • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis, konsep ini menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.