Trifosa's Blog
Corgi Dog Bark

Sunday, 29 September 2013

Organisasi Manajemen Koperasi


A. Perangkat Organisasi Koperasi

Pada Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari tiga, yaitu:

1. Rapat Anggota, merupakan rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi sekaligus menjadi perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota memiliki wewenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini:

  • Anggaran Dasar (AD).
  • Kebijaksanaan umum dibidang organisasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
  • Pembagian SHU.
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus, dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan memiliki masa jabatan paling lama lima tahun. Ada beberapa tugas pengurus, yaitu sebagai berikut:

  • Mengelola koperasi dan bidang usaha.
  • Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
  • Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan pengawas.
Selain tugas, pengurus juga memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
  • Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai pengurus.

3. Pengawas, merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi dan menjadi suatu lembaga atau badan struktural koperasi. Pengawas pengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Pengawas koperasi memiliki beberapa tugas, yaitu:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan yang telah dilakukan.

Pengawas koperasi juga memiliki beberapa wewenang, yaitu:

  • Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
  • Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.


B. Manajemen Koperasi


Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, yaitu dengan diterapkannya pola manajemen koperasi sebagai berikut :

1. Perencanaan (Planning), merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan, manajer harus memutuskan:

  • Apa yang harus dilakukan.
  • Kapan harus dilakukan.
  • Bagaimana cara melakukannya.
  • Siapa yang harus melakukannya.

Baik organisasi besar maupun kecil semuanya membutuhkan rencana, hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, karena perencanaan dapat berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu mendatang. Bila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat tujuan organisasi tersebut tercapai.

2. Pengorganisasian (Organizing), merupakan proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas dan pekerjaan diantara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti:

  • Pembagian kerja
  • Departementasi
  • Bagan organisasi
  • Rantai dan kesatuan perintah
  • Tingkat hierarki manajemen
  • Saluran komunikasi dan sebagainya

3. Pengarahan (Actuating), merupakan proses manajemen yang sangat penting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Sehingga supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak bertabrakan antara satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Selain itu, pemimpin perusahaan juga bertugas untuk memotivasi karyawannya supaya mereka menggunakan semua potensinya untuk mencapai hasil terbaik. Supaya manajer perusahaan dapat memberikan pengarahan yang baik, manajer harus memiliki kemampuan untuk memimpin perusahaan dan pandai mengadakan komunikasi secara vertikal. Ada beberapa tugas manajemen kepegawaian, yaitu sebagai berikut:

  • Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi.
  • Meningkatkan kemampuan kerja pegawai.
  • Memberikan saran dan usul yang baik.
  • Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya, dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur.
4. Pengawasan (Controling), merupakan suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu sebagai berikut:

  • Menetapkan standart.
  • Membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standart yang sudah ditetapkan.
  • Mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi jika diperlukan.
Pengawasan dilakukan supaya pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Berdasarkan waktu melakukannya, ada tiga jenis pengawasan, yaitu:
-Feedforward Control
-Concurrent Control
-Feedback Control



C. Sumber :

  1. http://ayoepunki.blogspot.com/2012/03/perangkat-organisasi-koperasi.html
  2. http://linaenggel.wordpress.com/2013/01/05/pengertian-manajemen-koperasi/ 
  3. http://natariadaeli.wordpress.com/2013/01/06/pola-manajemen-koperasi/

No comments:

Post a Comment