Trifosa's Blog
Corgi Dog Bark

Saturday, 28 September 2013

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



Koperasi secara sederhana berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja. Jadi, pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunya tujuan sama dan diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud menyejahterahkan anggotanya. Berikut perbedaan koperasi dengan gotong royong :



  1. Koperasi bersifat terus menerus, sedangkan gotong royong bersifat sementara.
  2. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya dan masyarakat, sedangkan gotong royong bertujuan untuk menyelesaikan atau mengatasi pekerjaan dan masalah.
  3. Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum.
  4. Koperasi mendapat dana melalui membayar simpanan pokok dan simpanan wajib, sedangkan gotong royong mendapat dana dari iuran secara sukarela.





A. Pengertian Koperasi

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut pengertian koperasi menurut para ahli :
  1. Dr. Fay (1980), koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. 
  2. R.M Margono Djojohadikoesoemo, koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  3. Prof. R.S. Soeriaatmadja, koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  4. Paul Hubert Casselman, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
  5. Margaret Digby, koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong.
  6. Dr. G Mladenata, koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling menukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. 
  7. Chaniago, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  8. Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
  9. Munkner, koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam "urusniaga" semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  10. UU No.25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 



B. Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah untuk memjukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan oleh masing-masing anggota. Selain itu koperasi juga memiliki tujuan utama yang lain ,yaitu mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



C. Prinsip-Prinsip Koperasi

Berikut prinsip-prinsip koperasi menurut para tokoh:

1. Hans H.Munker, ada 12 prinsip koperasi, yaitu:

          -Keanggotaan bersifat sukarela.
          -Keanggotaan bersifat terbuka.
          -Pengembangan anggota.
          -Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
          -Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
          -Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
          -Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
          -Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
          -Perkumpulan dengan sukarela.
          -Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
          -Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
          -Pendidikan anggota.

2. Freidrich William Raiffeisen, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
          -Swadaya.
          -Daerah kerja tak terbatas. 
          -SHU untuk cadangan.
          -Tanggung jawab anggota tak terbatas.
          -Pengurus bekerja secara sukarela.
          -Usaha hanya kepada anggota.
          -Keanggotaan atas dasar watak bukan uang.
     
3. Herman Schulze, prinsip koperasi sebagai berikut:
          -Swadaya.
          -Daerah kerja tak terbatas.
          -SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota.
          -Tanggung jawab anggota terbatas.
          -Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
          -Usaha tidak hanya untuk anggota.
      
4. ICA, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
          -Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa ada pembatas yang dibuat.
          -Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
          -Modal menerima bunga terbatas(itupun bila ada).
          -SHU dibagi 3: untuk cadangan, untuk masyarakat, dan dikembalikan keanggota.
          -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
          -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat
           regional, nasional maupun internasional.

5. UU No.12 tahun 1967, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

          -Sifat keanggotannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
          -Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
          -Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
          -Ada pembatasan bunga atas modal.
          -Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
          -Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
          -Swadaya, swakarya dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

6. UU No.25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

          -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
          -Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
          -Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing.
          -Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal.
          -Kemandirian.
          -Pendidikan perkoperasian.

7. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance

          (Federasi Koperasi non-pemerintah Internasional), sebagai berikut:
          -Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.
          -Pengelolaan yang demokratis.
          -Partisipasi anggota dalam ekonomi.
          -Kebebasan dan otonomi.
          -Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
          -Kerja sama antar koperasi.


D. Sumber
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
  2. http://damemaria.blogspot.com/2010/10/makna-kerjasama-dalam-koperasi-gotong.html
  3. http://fikribsa.blogspot.com/2012/12/pengertian-definisi-tujuan-dan-prinsip.html
  4. http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381

No comments:

Post a Comment