Trifosa's Blog
Corgi Dog Bark

Friday, 16 May 2014

BUMN



Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.


Jenis-jenis BUMN : 
1. Perusahaan Perseroan (Persero). Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Contoh : PT Jasamarga ; Bank BNI ; PT Asuransi Jiwasraya ; PT PLN ; PT Garuda Indonesia ; dll.

Ciri-Ciri Persero :
1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
4. Modalnya berbentuk saham
5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10. Dipimpin oleh direksi
11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12. Tidak mendapat fasilitas negara
13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
15. Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero tersebut, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah :
-Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
-Persero yang bergerak di bidang hankam negara
-Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
-Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

2. Perusahaan Umum (Perum). Perum adalah perjan yang sudah diubah dan tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, Perum dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero. Contoh : Perum Pegadaian ; Perum Jasatirta ; Perum DAMRI ; Perum Perhutanan ; Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI) ; dll.

Ciri-Ciri Perum :
1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
8. Dapat menghimpun dana dari pihak


3. Perusahan Jawatan (Perjan). Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh : Perjan Kereta Api (PJKA) ; Perjan Penggadaian ; Perjan RS Jantung Harapan Kita ; Perjan ; RS Hasan Sadikin ; dll.

Ciri-Ciri Perjan :
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
4. Status karyawannya adalan pegawai negeri

Beberapa Perusahaan Jawatan (Perjan) Yang Beralih Status Menjadi Perusahaan Lain :
1. Perjan yang beralih status menjadi persero :
->Perjan Kereta Api
2. Perjan yang beralih status menjadi perum :
->Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status lagi menjadi persero)
3. Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum :
->Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
->Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
->Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi
->Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil
->Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
->Perjan Rumah Sakit Dr. Sardjito
->Perjan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
->Perjan Rumah Sakit Fatmawati
->Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin
->Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
->Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais
->Perjan Rumah Sakit Persahabatan
->Perjan Rumah Sakit Sanglah
4. Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik :
->Perjan Radio Republik Indonesia
->Perjan Televisi Republik Indonesia


Ciri-Ciri BUMN :
1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


Manfaat BUMN :
1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Sumber : 
1. https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100515223642AAEYIEE
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
3. http://badanusaha.com/perusahaan-jawatan-perjan

No comments:

Post a Comment