Trifosa's Blog
Corgi Dog Bark

Friday, 16 May 2014

Manusia dan Keadilan


A.  Keadilan
     Menurut Plato Keadilan pada diri manusia dikatakan adil yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal sehatnya. Adapun pendapat dari Socrates Keadilan dikatakan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Kenapa harus pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Menurut pendapat yang lebih umum lagi dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Bisa juga disebut keadilan itu keadaan bila setiap orang mendapat haknya dan mendapat yang sama dari kekayaan bersama.
    Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
   Keadilan bisa juga diartikan sebagai pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki “hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.  Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas.


B.  Keadilan Sosial
     Bila membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat dasar negara kita yaitu Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip tersebut dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara Indonesia merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat mencapai kemakmuran yang secara merata.
    Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
    Untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
   Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .


C. Ketidakadilan
    Dalam kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh berbagai  permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan. Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain :
1. Faktor ekonomi.
    Setiap manusia berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan
    Sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu.
3. Teknis
   Untuk mempertahankan keadilan, kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, sulit membedakan mana yang benar dan salah.
Pada intinya, keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan. Dalam maknanya, Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.


D. Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral, menurut pendapat Plato, keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat  yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil yaitu setiap orang yang menjalankan pekerjaannya yang cocok untuknya. Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan dapat terwujud dalam masyarakat jika setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya dengan baik dan benar serta sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Fungsi penguasa, yaitu membagi-bagi fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai keserasian. Ketidak adilan dapat terjadi jika adanya campur tangan terhadap pihak lain dalam melaksanakan tugas yang selaras, sehingga akan memunculkan pertentangan atau ketidak serasian.

2. Keadilan Distributif, menurut pendapat Aristoteles, keadilan akan terlaksana jika hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan antara Arman dan Adi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya mereka bekerja. Jika hadiah Arman dan Adi mendapat hadiah yang sama, justru itu yang tidak adil.

3. Keadilan Komutatif, bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles, keadilan adalah asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Contohnya, seorang dokter dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang dokter harus menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, sebagai seorang pasien harus bisa menanggapi dengan lebih baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi dua insan yang saling mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter tersebut belum berkeluarga akan menjadi baik-baik saja dan tercipta keadilan komutatif, namun karena dokter tersebut sudah berkeluarga, hubungan yang seperti ini akan merusak rumah tangga dokter tersebut bahkan menghancurkannya.


E. Kecurangan
Kecurangan atau curang dapat dikatakan dengan tidak jujur. Kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani-nya, atau sudah berniat melakukan kecurangan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Yang dimaksud dengan keuntungan yaitu berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan untuknya meskipun orang lain akan menderita karena sikapnya. Kecurangan membuat orang menjadi serakah dan ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan supaya dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya dan senang jika disekelilingnya hidup menderita. Dalam agama pun tidak dibenarkan, jika orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, ataupun mengumpulkan harta dengan cara curang atau licik. Ada 4 aspek orang melakukan kecurangan, yaitu :
1. Aspek kebudayaan,
2. Aspek ekonomi,
3. Aspek peradaban,
4. Aspek teknik.
Jika ke-4 aspek tersebut dilaksanakan dengan wajar maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma moral dan norma hukum. Namun jika manusia dalam hatinya sudah ada jiwa yang tamak, iri maupun dengki maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan norma hukum sehingga terjadilah kecurangan.


F. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Pembalasan dikarenakan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, begitu juga sebaliknya pergaulan yang penuh dengan kecurangan akan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral atau sikap yang baik.


G. Gambar


H. Sumber
1. http://abdirachmadi.blogspot.com/2012/04/hubungan-antara-manusia-dan-keadilan.html
2. http://nengmamaicuiitzz.blogspot.com/2012/04/manusia-dan-keadilan.html
3. http://www.google.co.id/imghp

No comments:

Post a Comment