Trifosa's Blog
Corgi Dog Bark

Friday, 16 May 2014

Koperasi



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi
Pasal 3 UU No. 25/1992 : memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Asas Koperasi
UU No. 25/1992 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Masyarakat Indonesia memang mengakui kodrat kemanusiaan sebagai makhluk pribadi yang mempunyai potensi, inisiatif, dan daya kreasi yang harus dikembangkan secara selaras, serasi dan seimbang didalam kehidupan masyarakat. Artinya dengan kesadarannya setiap masyarakat Indonesia percaya bahwa dirinya tidak akan dapat berkembang dengan baik apabila ia tidak bekerjasama dengan anggota masyarakat lainnya.


Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu :
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Ketentuan – ketentuan pokok Koperasi Indonesia yang dimaksud dalam hal ini meliputi landasan atau dasar hukum, asas, tujuan, dan macam – macam koperasi. Semua ketentuan tentang koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang koperasi No. 25 Tahun 1992. Ketentuan-ketentuan pokok yang menyangkut tentang koperasi di Indonesia menurut undang-undang sebagai berikut : 

Landasan Koperasi
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945. Landasan hukum koperasi di Indonesia sangat lengkap, mulai dari landasan idiil, landasan mental, dan landasan operasional. Secara detail landasan koperasi ini dapat dirinci sebagai berikut :
  • Landasan idiil. Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat lingkungan, waktu dengan suatu ciri khas adanya unsur ke Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena Pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan Negara Indonesia.
  • Landasan Struktural. Landasan Struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 (1) Undang-Undang Dasar 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang Dasar 1045 juga menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengalaman pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat."
  • Landasan Mental. Landasan Mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
  • Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.


Jenis-Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

2. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    • Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    • Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-undang No. 12 tahun 1967 adalah (organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum pajak. Dasar hukum koperasi Indonesia tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang didalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditanda tangani oleh presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Dasar Hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi, yaitu :
1. UU No. 25 tentang Perkoperasian Koperasi
2. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpanan Pinjam oleh Koperasi
3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peratuaran Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 19/per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam 


Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi 
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832


Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
2. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”
3. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
4. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi


Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
2. http://shantyechan.blogspot.com/2013/10/landasan-hukum-koperasi.html
3. http://aisyaahh.wordpress.com/2013/10/14/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia/

No comments:

Post a Comment