Trifosa's Blog
Corgi Dog Bark

Sunday, 20 April 2014

Kasus Pemalsuan Kartu Kredit


Kamis, 02 Juli 2009 18:44

2 warga penjaringan yang masing-masing berinisial HD dan HR, selasa sore ditangkap tim Reskrim Polres Sidoarjo karena diduga terlibat aksi pembobolan bank dengan menggunakan kartu kredit asli tapi aplikasinya palsu. Kedua tersangka ditangkap polisi setelah salah satu karyawan di sebuah toko perhiasan di Sun City Mall, Sidoarjo mencurigai kartu kredit milik kedua tersangka. Karyawan tersebut curiga saat melakukan transaksi pembelian berlian, dimana transaksi print out nama bank yang keluar tidak sama dengan nama bank yang ada dikartu kredit. Akhirnya pihak toko langsung melaporkan ke polisi yang kemudian ditindak lanjuti dengan menangkap kedua tersangka.

Kapolres Sidoarjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Setija Junianta, mengatakan dua orang pelaku yang diduga sebagai pembuat kartu kredit tersebut sudah melakukan aksinya di berbagai daerah di Indonesia dan berhasil membobol bank senilai miliaran rupiah.

Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut agak berbeda dengan yang digunakan tersangka dalam kasus serupa yang diungkap Satreskrim Polres Sidoarjo sebelumnya. Dari barang bukti yang diamankan di Polres Sidoarjo, terdapat 58 lembar kartu kredit asli namun aplikasinya palsu dari berbagai bank, sejumlah handphone, uang tunai senilai lebih dari satu juta rupiah, dua buah KTP palsu, dan sebuah perhiasan berlian dari hasil kejahatan.

Kedua tersangka mengaku kepada polisi jika mereka sering beraksi di daerah Jakarta, Jogja, Surabaya, Sidoarjo, Solo, Madiun, dan Surabaya. Indikasinya, mereka sudah beberapa kali beraksi di tempat hiburan malam dengan mengambil uang tunai.

“Dua orang tersangka yang berhasil dibekuk yakni Johan dan Robi Tandanu. Mereka ditangkap saat mencoba membobol toko emas Julia Jewelery dengan menggunakan kartu kredit palsu. Kami juga menemukan delapan kartu kredit asli yang menggunakan aplikasi milik orang lain. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan uang ratusan ribu rupiah dan delapan unit telepon genggam,” kata Setija.
“Kedua tersangka hampir saja lolos jika penjaga toko tidak curiga akan aplikasi nomor kartu kredit yang digunakan tersangka saat melakukan transaksi pembelian cincin mutiara seharga Rp 9 juta lebih,” tutur Kapolres Sidoarjo AKBP Drs Setija Junianta.
“Dia berbelanja senilai Rp 9,5 juta dengan menggunakan kartu ANZ namun keluarnya BCA, petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Keduanya tak berani mengelak ketika kedoknya terbongkar,” katanya menegaskan.

Kapolres menambahkan, tersangka berhasil dibekuk dari laporan petugas toko yang mengatakan ada pembeli yang kartu kreditnya tak terdeteksi.

Kedua tersangka kini harus mendekam dalam tahanan Polres Sidoarjo dan menghadapi jeratan pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan penipuan dan penggelapan yang ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.


Pendapat saya : 
Dari kasus pemalsuan tersebut yang dijerat pasal 263 dan 378 KUHP, menurut saya masih kurang berat. Dimana hukuman dari pasal 263 KUHP tersebut maksimal ialah hanya 6 tahun penjara, dan hukuman dari pasal 378 KUHP maksimal hanya 4 tahun penjara. Karena kedua pelaku tersebut sudah merugikan dan menipu banyak orang dengan hasil kejahatan mencapai miliaran rupiah.

Sumber :
1. http://kasusperbankan.wordpress.com/2009/07/02/kasus-pemalsuan-kartu-kredit/#more-205
2. https://groups.yahoo.com/neo/groups/BiroSunKita/conversations/topics/26938
3. https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=263556173717697&id=234516593288322

No comments:

Post a Comment