Trifosa's Blog: Kasus Hukum
Corgi Dog Bark

Sunday, 6 April 2014

Kasus Hukum

Kasus Hukum Prita Mulyasari


Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni dengan keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, sulit BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher. Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.

Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita kemedia cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan Prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik (email) kepada sahabatnya pada bulan Agustus 2008 lalu ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak RS.Omni Internasional kepengadilan negeri Tangerang-Banten.

Berikut merupakan sebagian kecil kutipan dari email Ibu Prita Mulyasari yang menyebar dikalangan intern keluarga dan koleganya. Email tersebut berisi keluhan Ibu Prita mengenai prosedur pelayanan di RS. Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sebagai reaksi atas email komplain Ibu Prita Mulyasari, RS. Omni Internasional mengajukan gugatan dengan perkara pencemaran nama baik kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus Ibu Prita tersebut mengundang berbagai reaksi pro dan kontra masyarakat dan beberapa pendapat praktisi hukum secara terpisah.

“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.” 

Dengan demikian, Ibu Prita resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.

UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan, UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.


Berikut kronologi peristiwanya :
7 Agustus 2008 : Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional.

15 Agustus 2008 : Setelah pemeriksaan tersebut, Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak RS Omni Internasional, serta dokter yang memeriksanya yaitu dokter dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela ke customer_care@banksinarmas.com dan juga ke kerabatnya. Email ini lalu menyebar ke beberapa mailing list (milis) dan juga forum online.

30 Agustus 2008 : Prita mengirimkan keluhannya ke suarapembaca.detik.com
8 September 2008 : RS Omni Internasional memasang iklan berisi bantahan atas isi email Prita di Harian Kompas. Pihak RS Omni menggugat Prita secara Perdata atas pencemaran nama baik.

11 Mei 2009 : Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata dari RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari dan diputus untuk membayarkan ganti rugi materil sebesar Rp. 161 juta dan ganti rugi immateril sebesar Rp. 100 juta.

13 Mei 2009 : Prita ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

3 Juni 2009 : Penahanan atas Prita dialihkan menjadi tahanan kota.


4 Juni 2009 : Sidang perkara pidana digelar, Prita didakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 ayat (2) KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.

25 Juni 2009 : Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.

29 Desember 2009 : Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan.

29 September 2010 : Majelis kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp.204 juta.

30 Juni 2011 : MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan Prita bersalah.

23 Agustus 2011 : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menerima dan menyatakan berkas Peninjauan Kembali (PK) terpidana Prita Mulyasari telah lengkap.

17 September 2012 : MA mengabulkan PK, Prita pun bebas.


Sumber : 
1. http://id.safenetvoice.org/2009/06/kasus-prita-mulyasari/
2. http://defamatio.blogspot.com/2013/05/kasus-prita-mulyasari.html

No comments:

Post a Comment