A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah Bangsa Indonesia dimulai sejak zaman dahulu dan selama masa penjajahan. Kemudian para pahlawan memperebutkan kemerdekaan agar Bangsa Indonesia terbebas dari penjajah dan mempertahankan kemerdekaan itu. Semangat juang yang tinggi pada masa itu menjadikan Indonesia terbebas dari penjajah pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan rela berkorban demi nusa dan bangsa menjadi modal yang cukup kuat bagi pejuang pada masa itu. Tetapi semangat perjuangan Bangsa Indonesia tersebut yang telah tertanam sejak masa sejarah tersebut, kini mulai pudar dimasyarakat Indonesia pada zaman globalisasi. Zaman globalisasi telah membuat semangat juang Bangsa Indonesia turun, karena dizaman globalisasi masyarakat Indonesia hanya memerlukan perjuangan non-fisik, hal tersebut ditandai dengan adanya kemajuan teknologi yang pesat serta ilmu pengetahuan. Sangat berbanding terbalik dengan yang telah dilewati oleh masyarakat Indonesia pada zaman sejarah, mereka membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang sangat luar biasa untuk mempertahankan kemerdekaan hingga sekarang.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
- Masyarakat Indonesia diharapkan menguasai ilmu pengetahuan pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan masyarakat dalam persahabatan, perdamaian dunia, kesadaran dalam membela negara dan sikap perilaku yang sesuai dengan nilai budaya bangsa serta cinta tanah air.
- Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
- Warga negara Republik Indonesia juga diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
- Meskipun saat ini masyarakat Indonesia menjalani era globalisasi, masyarakat Indonesia harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C. Pengertian Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
- Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
- Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ke-Tuhan-an
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
- Unsur Negara
- Konstitutif
- Deklaratif
- Bentuk Negara
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
1. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
- Proses terjadinya Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
- Perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
- Perjuangan kemerdekaan
- Proklamasi
- Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
- Pembangunan Negara Indonesia
- Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Hak warga negara, mencakup UUD 1945 pasal 26 sampai 31.
- Kewajiban warga negara, diantaranya :
- Membayar pajak
- Menaati aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa12
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
- Peran warga negara, diantaranya :
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Menciptakan kerukunan umat beragama
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan kratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi secara bahasa mempunyai arti keadaan negara dimana kedaulatan tertinggi ada pada rakyat atau dipegang oleh rakyat.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada 2, yaitu :
- Pemerintahakn Monarki
- Pemerintahan Republik
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (Borjuis dan Proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :
- Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup Bangsa Indonesia (Pancasila).
- Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
- Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
- Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
- DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
- Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
- Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
G. Pemahaman Tentang HAM
Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia terdiri dari hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupakan hak asasi manusia. Hak asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan Nasional
1. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Indonesia
=>Sila–sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita–cita bagi bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
=>Cita–cita Bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan NKRI
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
J. Referensi :
1. file:///C:/Users/trifosa/Downloads/draft-1.pdf
2. http://staffsite.gunadarma.ac.id/
3.http://ajisseh39.blogspot.com/2013/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html